Selasa, 31 Juli 2012

http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4025742243445333288#editor

PERMENDIKNAS NO. 63 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                                                                 
NOMOR 63 TAHUN 2009

 

TENTANG


SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :  a.   bahwa pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut;
                           b.   bahwa penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;

Mengingat     :  1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4.    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
7.    Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
13. Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);




14. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20  Tahun 2008;
15. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Batasan Istilah

Pasal 1

Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional.
2.        Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
3.        Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan.
4.        Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
5.        Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan.


6.        Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan.
7.        Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya disebut BPPNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal.
8.        Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya P2PNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal.
9.        Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
10.     Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
11.     Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12.     Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
13.     Badan akreditasi provinsi yang selanjutnya disebut BAP adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
14.     Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
15.     Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.









Bagian Kedua
Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 2

(1)      Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. 
(2)      Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk:
a.    terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
b.    pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
c.    ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
d.    terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;
e.    terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Paradigma dan Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 3

(1)      Penjaminan mutu pendidikan menganut paradigma:
a.    pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun;
b.    pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan; dan
c.    pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.

(2)      Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:
a.    keberlanjutan;
b.    terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
c.    menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal;
d.    memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara  yang seminimal mungkin;
e.    SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.

Bagian Keempat
Cakupan Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 4

(1)      Tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengacu pada mutu kehidupan manusia dan bangsa Indonesia yang komprehensif dan seimbang yang mencakup sekurang-kurangnya:
a.    mutu keimanan, ketakwaan, akhlak, budi pekerti, dan kepribadian;
b.    kompetensi intelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional, serta kompetensi kemanusiaan lainnya sesuai dengan bakat, potensi, dan minat masing-masing;
c.    muatan dan tingkat kecanggihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mewarnai dan memfasilitasi kehidupan;
d.    kreativitas dan inovasi dalam menjalani kehidupan;
e.    tingkat kemandirian serta daya saing, dan
f.        kemampuan untuk menjamin keberlanjutan diri dan lingkungannya.
(2)      Penjaminan mutu pendidikan meliputi:
a.    penjaminan mutu pendidikan formal;
b.    penjaminan mutu pendidikan nonformal; dan
c.    penjaminan mutu pendidikan informal.

Bagian Kelima
Pembagian Peran dalam Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 5

Penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal dilaksanakan oleh satuan atau program pendidikan.





Pasal 6

(1)       Penyelenggara satuan atau program pendidikan wajib menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)       Penyelenggara satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    penyelenggara satuan atau program pendidikan masyarakat;
b.    pemerintah kabupaten atau kota;
c.    pemerintah provinsi;
d.    Pemerintah.
(3)       Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari: Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 7

(1)      Penyelenggara satuan atau program pendidikan mensupervisi,  mengawasi, dan dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan dalam penjaminan mutu pendidikan.
(2)      Pemerintah kabupaten atau kota mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada  satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan.
(3)      Pemerintah provinsi mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan.
(4)      Pemerintah mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 8

(1)       Pemerintah kabupaten atau kota wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan.
(2)       Pemerintah provinsi wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah kabupaten atau kota dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan.


(3)       Pemerintah wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan.

BAB II
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN INFORMAL

Pasal 9

(1)      Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok, maupun kelembagaan.
(2)      Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan/atau diberi kemudahan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3)      Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a.    pendirian perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.    penyediaan bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional, perpustakaan daerah provinsi, perpustakaan daerah kabupaten atau kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa, dan/atau taman bacaan masyarakat (TBM);
c.    pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaan milik masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah;
d.    pemberian kemudahan akses ke sumber belajar multi media di perpustakaan bukan satuan pendidikan formal dan nonformal.
e.    pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian toko buku kategori usaha kecil milik masyarakat di daerah yang belum memiliki toko buku atau jumlah toko bukunya belum mencukupi kebutuhan;
f.     kebijakan perbukuan nonteks yang mendorong harga buku nonteks terjangkau oleh rakyat banyak;
g.    pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang berprestasi dalam pendidikan informal;
h.    pemberian penghargaan kepada media masa yang berprestasi dalam menyiarkan atau mempublikasikan materi pembelajaran informal kepada masyarakat;
i.      pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam menghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal;
j.      pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam pembelajaran informal masyarakat ;
k.    pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran informal secara otodidaktif;

l.      pemberian layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang-undangan; serta
m.   kegiatan lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal oleh masyarakat.

BAB III
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL

Bagian Kesatu
Acuan Mutu Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 10

(1)      Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu:
a.    SPM;
b.    SNP; dan
c.    Standar mutu pendidikan di atas SNP.
(2)      Standar mutu pendidikan di atas SNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.    Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal
b.    Standar mutu di atas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu.

Pasal 11

(1)      SPM berlaku untuk:
a.    satuan atau program pendidikan;
b.    penyelenggara satuan atau program pendidikan;
c.    pemerintah kabupaten atau kota; dan
d.    pemerintah provinsi.
(2)      SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan.
(3)      Standar mutu di atas SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP.
(4)      Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal dapat dirintis pemenuhannya oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan sedang dalam proses memenuhi SNP.

Pasal 12

(1)      SPM ditetapkan oleh Menteri.
(2)      SNP ditetapkan oleh Menteri.
(3)      Standar mutu di atas SNP dipilih oleh satuan atau program pendidikan sesuai prinsip otonomi satuan pendidikan.

Pasal 13

(1)      SNP bagi satuan atau program pendidikan nonformal dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menghilangkan atau mengurangi keluwesan dan kelenturan pendidikan nonformal dalam melayani pembelajaran peserta didik sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan problematika yang dihadapi masing-masing peserta didik.
(2)      Acuan mutu satuan atau program pendidikan formal adalah:
a.    SPM;
b.    SNP; dan
c.    Standar mutu di atas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal.
(3)      Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
a.    SPM;
b.    Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan formal yang sederajat; dan
c.    Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(4)      Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
a.    SPM;
b.    SNP yang berlaku bagi satuan atau program studi pendidikan nonformal masing-masing; dan
c.    Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Bagian Kedua
Kerangka Waktu Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 14

(1)      SPM harus dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam rangka memperoleh izin definitif pendirian satuan pendidikan atau pembukaan program pendidikan.
(2)      SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah satuan atau program pendidikan memperoleh izin prinsip untuk berdiri dan beroperasi.

Pasal 15

(1)       SPM yang berlaku bagi penyelenggara satuan pendidikan dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan.
(2)       SPM yang berlaku bagi pemerintah kabupaten atau kota dipenuhi oleh  pemerintah kabupaten atau kota dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan.

(3)       SPM yang berlaku bagi pemerintah provinsi dipenuhi oleh pemerintah provinsi dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan.

Pasal 16

(1)      SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan.
(2)      Standar mutu di atas SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka waktu yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan.
(3)      Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan target-target terukur capaian mutu secara tahunan.

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemenuhan Standar Mutu Pendidikan

Pasal 17

Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab:
a.        satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
b.        penyelenggara satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
c.        pemerintah kabupaten atau kota; dan
d.        pemerintah provinsi.

Pasal 18

(1)      Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan,  masing-masing dalam SNP dan standar mutu di atas SNP, menjadi tanggung jawab satuan pendidikan formal.
(2)      Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP dan standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal.
(3)      Pemenuhan SNP dan standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal.
(4)      Penyediaan sumber daya untuk pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan atau program pendidikan.

Pasal 19

(1)      Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan secara nasional dituangkan dalam Rencana Strategis Pendidikan Nasional yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan.
(2)      Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat provinsi dituangkan dalam rencana strategis pendidikan provinsi yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
(3)      Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat kabupaten atau kota dituangkan dalam rencana strategis pendidikan kabupaten atau kota yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Provinsi dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
(4)      Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan atau program pendidikan dituangkan dalam rencana strategis penyelenggara satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan , dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
(5)      Program penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan dituangkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan, dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.

Bagian Keempat
Jenis Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 20

(1)      Kegiatan penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal terdiri atas:
a.    penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah,  pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.    penetapan SPM;
c.    penetapan SNP;
d.    penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan atau penyelenggara program pendidikan;


e.    penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan oleh satuan atau program pendidikan;
f.     pemenuhan standar mutu acuan oleh satuan atau program pendidikan;
g.    penyusunan kurikulum oleh satuan pendidikan sesuai dengan acuan mutu;
h.    penyediaan sumber daya oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan;
i.      pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Pemerintah;
j.      pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi;